Habib Bahar bin Smith. Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
FAJAR.CO.ID, TANGERANG -- Tokoh penceramah Bahar Bin Smith kembali harus berhadapan dengan hukum. Kepolisian Metro Tangerang Kota bahkan telah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka.
Bahar Smith ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kasus dugaan pengeroyokan ini dilaporkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam SP2HP tersebut, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, (1/2).
Setelah menetapkan tersangka, Awaludin mengaku telah membuat surat panggilan pemeriksaan terhadap Bahar Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tutur Awaludi.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































