Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menghadiri Pelantikan dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (28/1/2026)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Kebijakan tegas tersebut disebut sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin konsesi hutan itu bukan keputusan sepihak, melainkan perintah langsung dari Presiden yang harus segera dieksekusi.
Hal ini diungkapkan Raja Juli usai menghadiri Pelantikan dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (28/1/2026) kemarin.
“Jadi ini perintah tegas dari Pak Presiden Prabowo Subianto dan sudah saya eksekusi,” ujar Raja Juli kepada awak media.
Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, kebijakan tersebut bermula dari rapat terbatas yang digelar di London, Inggris, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usai pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku langsung bergerak cepat menjalankan arahan Presiden dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah izin pemanfaatan hutan.
“Sehari setelah rapat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Menteri Sekretaris Negara telah mengumumkan langkah awal kebijakan ini di Istana Kepresidenan,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara administratif proses pencabutan izin telah rampung setelah dirinya menandatangani surat keputusan resmi.
“Secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh),” Raja Juli menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































