Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Gde Sumarjaya Linggih (dok Golkar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hampir tiga dekade sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai semakin tertinggal oleh laju perubahan dunia usaha.
Dominasi korporasi besar, ekspansi waralaba lintas daerah, hingga praktik penguasaan pasar dari hulu ke hilir mendorong parlemen membuka kembali wacana revisi aturan yang menjadi fondasi persaingan usaha nasional itu.
Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026) mengusulkan perubahan mendasar dalam skema sanksi terhadap pelaku praktik monopoli, yakni mengalihkan denda dari nominal tetap menjadi persentase dari total omzet perusahaan.
Menurutnya, pendekatan ini lebih relevan untuk menekan korporasi berskala besar yang selama ini kerap menganggap sanksi sebagai biaya bisnis semata.
Ia menilai, denda nominal yang berlaku saat ini tidak sebanding dengan skala usaha perusahaan yang omzetnya mencapai triliunan rupiah.
"Akibatnya, sanksi kehilangan daya cegah dan tidak menimbulkan efek jera yang nyata. Kalau dendanya kecil, mereka bayar saja. Besok melanggar lagi,” kata Gde Sumarjaya.
Selain soal sanksi, politikus Partai Golkar itu juga menyoroti aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia mendorong agar status penyidik KPPU diperkuat dengan menjadikannya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Gde Sumarjaya, ketidakpastian masa kerja penyidik berpotensi memengaruhi independensi dan integritas penegakan hukum persaingan usaha.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































