PNS dan Pensiunan (foto: ilustrasi/dok Taspen)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok perubahan besar dalam skema pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema baru yang diwacanakan adalah fully funded atau sistem pensiun didanakan, yang digadang-gadang bakal menggantikan skema lama pay-as-you-go, di mana pembayaran gaji pensiun selama ini sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Wacana ini menguat seiring meningkatnya perbincangan publik mengenai beban fiskal negara akibat kewajiban pembayaran gaji pensiunan ASN. Dalam sejumlah diskursus kebijakan, gaji pensiun kerap disebut sebagai salah satu tekanan jangka panjang terhadap APBN, terutama di tengah tren peningkatan jumlah pensiunan setiap tahunnya.
Namun, Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Makassar, Andika Isma, mengingatkan bahwa gaji pensiunan ASN tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai beban negara. Menurutnya, pensiun merupakan hak konstitusional yang melekat pada status ASN setelah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
“Gaji pensiun ASN itu hak, bukan sekadar beban,” kata Andika Isma kepada fajar.co.id, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan gaji pensiun itu sendiri, melainkan pada desain dan tata kelola skema pembiayaannya. Oleh karena itu, Andika menilai perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis transisi yang adil.
Menurut Andika, skema paling realistis saat ini adalah penerapan model hybrid. Dalam model tersebut, ASN lama dan pensiunan tetap dijamin haknya oleh negara, sementara ASN baru secara bertahap masuk ke dalam skema fully funded.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































