PPPK Paruh Waktu Diangkat Full Time Dimulai Tahun Ini, Aliansi R4 Minta Mekanismenya Adil dan Transparan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir, perhatian peserta seleksi Aparatur Sipil Negara kini sepenuhnya tertuju pada pengumuman hasil sanggah.
Tahapan ini menjadi momen krusial karena menentukan apakah pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Bagi ribuan pelamar PPPK, khususnya di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), pengumuman hasil sanggah bukan sekadar formalitas administratif.
Tahap ini menjadi titik balik yang dapat mengubah status kelulusan administrasi sekaligus memberi kepastian setelah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan.
Tidak sedikit peserta yang berada dalam posisi serba menunggu, berharap hasil sanggah membawa kabar baik atas keberatan yang telah mereka ajukan.
Mengutip situs https://stiestekom.ac.id, pengumuman hasil sanggah PPPK KemenHAM Tahun 2026 dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2026.
Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi pelamar yang sebelumnya mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi.
Jika sanggahan diterima, peserta berhak melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi yang akan digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen administrasi PPPK 2026 dan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 30 Januari 2026.
Dalam pengumuman tersebut, sebagian pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, baik karena kekurangan dokumen, ketidaksesuaian persyaratan, maupun kesalahan unggah berkas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































