Ilustrasi guru (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah rencana besar pemerintah untuk menerapkan skema baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem single salary, muncul pertanyaan besar di kalangan pendidik, khususnya guru.
Pertanyaan tersebut menyangkut nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang selama ini menjadi salah satu penopang utama kesejahteraan guru bersertifikat.
Kekhawatiran muncul seiring wacana gaji tunggal yang disebut-sebut akan melebur seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu paket. Banyak pihak bertanya, apakah penerapan skema ini berpotensi menghapus TPG, atau justru memberi dampak berbeda bagi guru.
Bagaimana Skema Single Salary Bekerja
Pemerintah mewacanakan penerapan skema single salary bagi ASN mulai 2026. Dalam konsep ini, berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok dan tunjangan akan disatukan ke dalam satu paket penghasilan utama.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa single salary bukan sekadar penggabungan angka gaji dan tunjangan.
Skema ini menggunakan pendekatan total reward, yakni sistem penghargaan yang bersifat komprehensif. Penilaian penghasilan ASN tidak hanya berbasis aspek finansial, tetapi juga mempertimbangkan kinerja individu, tanggung jawab jabatan, risiko pekerjaan, serta capaian non-finansial lainnya.
Apakah Tunjangan Profesi Guru Terancam?
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, isu bahwa skema single salary akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































