Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Profil Firman Saleh, Dosen yang Terjerat Kasus Pelecehan

3 hours ago 2
Firman Saleh (pakai kopiah) saat dibawa ke ruang sidang. (Foto: Identitas Unhas)

Fajar.co.id, Makassar -- Firman Saleh, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang terjerat kasus pelecehan terhadap mahasiswi, akhirnya harus mendekam di penjara.

Pada Rabu (4/2/2026) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepadanya, disertai denda Rp12 juta.

Vonis ini mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu setengah tahun.

Restitusi untuk Korban dan Ancaman Hukuman Tambahan

Selain hukuman utama, majelis hakim juga memutuskan sejumlah hal lain. Jika denda tak dibayar, Firman akan menghadapi kurungan pengganti selama dua bulan.

Hakim juga mengabulkan restitusi senilai lebih dari Rp6,4 juta yang harus diberikan kepada korban.

“Apabila restitusi tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan dikenai tambahan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas hakim dalam putusannya.

Jaksa Pertimbangkan Banding, Ini Alasan Tuntutan Lebih Ringan

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih mempelajari kemungkinan naik banding. Nur Fitriyani, sang JPU, mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinan.

Dia menjelaskan alasan di balik tuntutan yang lebih ringan. Menurutnya, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan ini adalah pelanggaran pertamanya.

“Selain itu, ia juga belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal (4 tahun), meskipun terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan aksinya,” ungkapnya usai sidang.

Profil Terdakwa: Dari Akademisi Berprestasi ke Lembaga Pemasyarakatan

Firman Saleh bukanlah nama asing di dunia akademik Unhas. Pria kelahiran Pangkajene Sidrap, 3 Januari 1987 ini memiliki jejak pendidikan yang impresif. Ia menyelesaikan tiga gelar di Universitas Hasanuddin: S1 Sastra Daerah (2008), S2 Linguistik (2015), dan S3 Linguistik (2021). Ia juga meraih gelar S1 Pendidikan Bahasa dari Universitas Negeri Makassar pada 2016.

Kariernya sebagai dosen dimulai sejak 2015. Ia menjadi PNS dosen pada 2020 dan bertugas di Departemen Sastra Daerah FIB Unhas. Selama mengabdi, ia aktif meneliti dan menulis, dengan sejumlah makalah dan artikelnya terbit di jurnal nasional hingga internasional sejak 2016.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |