ASN/PNS (Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menjanjikan sistem penggajian single salary sebagai jalan menuju pensiun ASN yang lebih aman dan menenangkan.
Namun di balik harapan itu, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang mendekati masa purnatugas, justru masih dibayangi kecemasan akan masa depan finansial mereka.
Skema single salary yang direncanakan berlaku mulai 2026 menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN—mulai dari gaji pokok hingga tunjangan jabatan, kinerja, dan kemahalan—ke dalam satu pembayaran.
Sistem ini juga meninggalkan pola lama berbasis golongan dan masa kerja, digantikan penilaian berbasis grading jabatan, beban kerja, risiko, dan kompleksitas tugas.
Melalui unggahan akun Instagram @ppid.by.suhu, sistem ini diklaim lebih merit-based dan adil, sekaligus ditujukan untuk memperkuat penghasilan ASN agar masa pensiun tidak lagi dibebani utang dan kecemasan finansial, terutama bagi ASN golongan I dan II.
Namun di lapangan, janji tersebut belum sepenuhnya menenangkan. Banyak ASN menilai, selama detail teknis belum dijelaskan, single salary tetap menyisakan tanda tanya besar: benarkah penghasilan lebih kuat hari ini otomatis menjamin pensiun lebih aman nanti?
“Kami tentu berharap pensiun lebih tenang. Tapi tanpa kepastian aturan, justru muncul kekhawatiran baru,” ujar seorang ASN yang tinggal menunggu masa purnatugas.
Kecemasan ini kian terasa karena hingga kini pemerintah masih menggodok skema single salary lintas kementerian, melibatkan BKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
Meski telah masuk dalam RPJPN 2025–2045 dan disebut dalam RAPBN 2026, formula final terkait dampak terhadap pensiun belum dipublikasikan.
Bagi pensiunan dan ASN senior, masa pensiun seharusnya menjadi fase menikmati hasil pengabdian, bukan periode penuh ketidakpastian. Ketika wacana besar digulirkan tanpa kejelasan implementasi, harapan akan masa tua yang layak justru bercampur dengan rasa cemas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































