ASN/PNS
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji pokok dan berbagai tunjangan. Di tengah keistimewaan itu, muncul pertanyaan, bolehkah ASN berbisnis?
Saat ini, tidak ada larangan ASN berbisnis. Jadi, boleh saja ASN menjadi abdi negara sembari menjalankan bisnis.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Jika tidak, maka sanksi menanti.
Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Meski tak eksplisit, aturan itu mengatur sejumlah sanksi yang menanti ASN jika berbisnis tanpa mematuhi hal berikut.
- Pakai fasilitas kantor untuk bisnis
- Ganggu tugas pokok sebagai ASN
- Terlibat konflik kepentingan
- Tidak melaporkan hartanya
- Menyalahgunakan wewenang
Sanksi jika melanggar, terdiri dari tiga tingkatan.
Sanksi Ringan
- Teguran lisan atau tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
Sanksi Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan
Sanksi Berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun atau pembebasan jabatan 12 bulan
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (mutasi)
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak hormat sebagai ASN
ASN Pernah Dilarang Berbisnis
ASN memang pernah dilarang berbisnis. Itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf q PP Nomor 30 Tahun 1980.
Dikutip dari Hukum Online, ASB dilarang untuk melakukan kegiatan usaha baik resmi, maupun sambilan (sampingan).
ASB juga dilarang menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Akan tetapi, peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94 Tahun 2021.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas ASN untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021.
Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU ASN dan PP 94/2021.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































