Pensiunan ASN Harap-harap Cemas, Kenaikan Gaji Masih Tunggu Keputusan

3 hours ago 3
Pensiunan PNS (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selama 11 tahun terakhir tercatat baru naik tiga kali. Kenaikan itu terjadi pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

Kenaikan pada 2024 juga mencakup penyesuaian gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen. Pemerintah menyesuaikan gaji dan pensiun pokok melalui peraturan yang berlaku awal tahun itu.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan gaji pokok dan pensiunan pokok secara bersamaan.

Meski demikian, kebijakan itu tidak otomatis terjadi setiap tahun. Gaji pokok ASN dan pensiunan sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Dalam 11 tahun terakhir, gaji pensiunan ASN naik hanya tiga kali. Sementara upah minimum provinsi terus meningkat setiap tahun mengiringi inflasi.

Pensiunan ASN adalah mereka yang telah berhenti dari tugas aktif dan menerima pensiun. Besaran pensiunan pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat aktif.

Saat ini, gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pensiunan menerima penghasilan bulanan sesuai golongan.

Kebijakan terbaru terkait ASN termasuk kenaikan gaji juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen itu menetapkan arah kenaikan gaji ASN aktif.

Namun perpres tersebut belum mengatur secara jelas besaran kenaikan gaji pensiunan. Artinya, meski pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian, detailnya masih menunggu keputusan lanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji aspek fiskal untuk menentukan besaran kenaikan. Keputusan akhir akan bergantung pada kemampuan anggaran negara di 2026.

Para pensiunan kini menunggu kepastian dari pemerintah. Banyak pihak berharap keputusan resmi segera diumumkan agar perencanaan keuangan bisa lebih jelas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |