Yusril Pastikan Aparat Penganiaya Pedagang Es Gabus akan Ditindak Hukum, YLBHI Singgung Arogansi dan Kesewenang-wenangan

5 days ago 22
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan aparat yang menuduh dan menganiaya pedagang es gabus, akan ditindak sesuai dengan prosedur internal kepolisian.

Suderajat (49), penjual es gabus sempat viral karena dituding menggunakan bahan spons.

"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/1/2026).

Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.

Meski demikian, Menko meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajibannya dalam proses menegakkan hukum.

Apabila ada masyarakat yang melanggar hukum, kata dia, polisi memiliki tugas untuk mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan.

"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.

Kendati begitu, sambung dia, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |