Ilustrasi pelayanan PT Taspen
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara pensiun negara menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.
Proses pencairan wajib diawali dengan verifikasi identitas penerima melalui otentikasi biometrik, sebuah mekanisme pengendalian risiko untuk memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak. Ketentuan ini diatur untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan klaim fiktif.
Mekanisme dan Pentingnya Otentikasi Biometrik
Otentikasi biometrik wajib dilakukan oleh penerima manfaat sebelum dana pensiun ditransfer. Berdasarkan penjelasan dari PT Taspen, sistem verifikasi ini berfungsi mengonfirmasi hak penerima dan menjadi langkah pengamanan agar pensiun tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Jadwal Otentikasi Berdasarkan Jenis Penerima
Frekuensi otentikasi berbeda-beda tergantung kategori penerima pensiun. Berikut jadwal yang diterapkan:
- Setiap bulan: Penerima tunjangan veteran, serta janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran.
- Setiap 2 bulan: Janda, duda, atau yatim-piatu dari PNS non-veteran.
- Setiap 3 bulan: Pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga..
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Otentikasi
Jika otentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, penyaluran gaji pensiun untuk bulan berjalan akan tertunda. Pemblokiran sementara dapat diterapkan jika otentikasi tertunda tiga kali berturut-turut, hingga proses verifikasi identitas diselesaikan.
Cara Melakukan Otentikasi
PT Taspen menyediakan dua metode utama untuk otentikasi:
Melalui Aplikasi Andal:
- Unduh dan instal aplikasi Andal.
- Masukkan nomor Taspen.
- Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi.
- Melalui Mitra Bayar (Bank atau Kantor Pos):
- Datang ke bank penyalur atau kantor pos terdekat.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Penerima (KARIP).
- Petugas akan melakukan verifikasi secara langsung.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan Pertama Kali
Bagi pensiunan baru, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi meliputi:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Surat Keputusan (SK) Pensiun.
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku tabungan yang aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Besaran pensiun mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran besaran pensiun per bulan berdasarkan golongan:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































