ASN/PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026 dijadwalkan cair tepat waktu pada 1 Februari 2026. Meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur, PT Taspen memastikan dana tetap dapat diakses melalui ATM dan layanan perbankan non-tunai lainnya.
Besaran nominal yang diterima masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan IVe (Tertinggi): Mencapai Rp 4.957.100.
Golongan I: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
Golongan II: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.
Golongan III: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Pastikan Anda telah melakukan otentikasi mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi secara berkala agar pencairan dana tidak mengalami kendala.
Menunggu Kepastian Resmi Pemerintah
Hingga kini, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji dan pembayaran rapel pensiunan tahun 2026. Informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah dan PT Taspen menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah memang tengah mengkaji wacana kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026, namun hingga kini belum ada keputusan final yang ditetapkan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan saat ini:
Evaluasi Kondisi Fiskal: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji harus menunggu evaluasi kinerja keuangan negara selama satu kuartal pertama tahun 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































