Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengultimatum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil.
Nanik memberi peringatan serius bagi pemilik maupun pekerja dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semena-mena terhadap rakyat kecil maka izinnya akan dicabut.
"Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur MBG," tegas Nanik dilansir pada Selasa (27/1/2026).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.
Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini.
"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," tekan Nanik.
Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan supplier besar yang kemudian memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik pun mengancam akan menindak.
"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































