Serba-serbi Pensiun Dini PNS: Syarat, Dokumen, dan Hak yang Didapatkan

3 days ago 17
PNS dan Pensiunan (foto: ilustrasi/dok Taspen)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya keistimewaan pensiun dini. Regulasinya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Sedianya, perlu diketahui, usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung posisi. Khusus pejabat administrasi 58 tahun, pejabat pimpinan tinggi 60 tahun, dan pejabat fungsional tergantung posisi.

Lalu, apakah boleh pensiun sebelum umur di atas? Tentu saja.

Ada dua syarat utama. Pertama memenuhi usia minimal dan masa kerja, yakni usia 45 tahun dan masa kerja sebagai PNS 20 tahun.

Walau demikian, PNS bisa mengajukan pensiun dini meski sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) normal. Dengan ketentuan tertentu.

Selain usia dan masa kerja, yang perlu dipenuhi adalah tidak sedang diproses disiplin. Syarat ini mencakup:

  • Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Tidak sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK

Dokumen yang Disiapkan

Pengajuan pensiun dini tak bisa serta merta. Ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan.

Dokumentersebut disampaikan ke atasan dengan melampirkan surat permohonan pensiun. Kemudian jika diterima diverikasi Badan Kepegawaian dan SUmber Daya Manuria (BKPSDM) atau Biro Kepegawaian.

Setelahnya, akan ditimbang menurut analisis kebuuthan organisai, lalu disetujui PPK. Terakhir, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN.

Adapun dokumennya sebagai berikut:

  • Surat permohonan pensiun dini (bertanda tangan di atas meterai)
  • Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK PNS.
  • Seluruh SK pangkat dari awal hingga pangkat terakhir.
  • SK jabatan terakhir (struktural/fungsional).
  • Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan lengkap.
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Surat keterangan bebas temuan pemeriksaan (jika disyaratkan instansi).
  • Surat pernyataan tidak terikat kontrak kedinasan tertentu.
  • Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan pas foto terbaru.
  • Formulir pengajuan pensiun (didapat dari BKPSDM/BKPP atau Biro Kepegawaian kementerian/lembaga) dan berkas tambahan sesuai kebijakan instansi.

Hak yang Diperoleh Saat Pensiun Dini PNS

  • Uang Pensiunan
    Ada berbagai hak yang didapatkan, salah satunya uang pensiun. Hitungannya telah ditentukan.

Rumusnnya: 2,5% × Masa Kerja × Gaji Pokok Terakhir

Perlu dicatat, masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun, sehingga maksimal uang pensiun yang diterima adalah 80% dari gaji pokok terakhir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |