Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana merombak total sistem penggajian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai awal tahun anggaran 2026, pemerintah secara bertahap meninggalkan skema Pay as You Go dan beralih sepenuhnya ke skema Fully Funded atau iuran pasti.
Konsep pembayaran dana pensiun baru ini skemanya adalah dana pensiun dikumpulkan dari iuran bersama antara PNS (sebagai pekerja) dan Pemerintah (sebagai pemberi kerja) setiap bulannya.
Kemudian dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan oleh lembaga pengelola dalam hal ini PT Taspen (Persero) untuk dikembangkan.
Adapun konsep pembayarannya adalah saat PNS memasuki masa purnatugas, uang yang diterima berasal dari akumulasi iuran pokok beserta hasil pengembangannya, bukan lagi menggembosi APBN secara langsung.
Menkeu Purbaya menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons darurat atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian membengkak akibat tanggungan pensiun yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Pemerintah menegaskan bahwa konsep pembayaran dana pensiun pegawai ini diperlukan agar APBN tetap sehat, mengingat tanggungan pensiun terus meningkat setiap tahunnya.
"Sistem Pay as You Go membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable (berkelanjutan)," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu belum lama ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































