Pelantikan PPPK (foto: ilustrasi)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif apabila meninggal dunia apa yang terjadi?
Termasuk persoalan apa yang didapatkan oleh Ahli Waris ke depannya. Ternyata sudah ada yang mengatur.
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif yang meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan berbagai hal.
Hanya saja, apa yang didapatkan oleh PPPK tentunya berbeda dengan apa yang didapatkan oleh PNS.
Saat PNS mendapatkan dan berhak atas gaji terusan hingga keluarga mendapatkan hak pensiun, PPPK dalam hal ini tidak mendapatkan hak tersebut.
Ini juga sudah dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan. Untuk gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris yang meninggal dunia sebelum proses pensiun selesai.
Di sisi lain, untuk PPPK justru ada regulasi berbeda yang berlaku. Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 202/PMK.05/2020.
Di dalamnya dijelaskan bahwa gaji PPPK akan diberhentikan dalam tiga kondisi.
Seperti, kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan dan meninggal dunia.
Dari regulasi tersebut, PPPK yang wafat tidak termasuk sebagai penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima oleh PNS.
“PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu
Hak yang Didapatkan Ahli Waris
Namun, masih ada beberapa hak yang didapatkan oleh Ahli Waris saat Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif meninggal dunia.
Diantara ada Program JKM dari PT Taspen yang setara PNS
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































