Indah Megahwati (tangkapan layar YouTube)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan kasus Eks pejabat eselon II Kementerian Pertanian, Indah Megahwati tersangka korupsi yang berkaitan saat dia menjabat Direktur Pembiayaan Pertanian, memasuki babak baru.
Indah yang belum lama ini menegaskan tidak melalukan seperti apa yang disangkakan kini hampir pasti dicekal bepergian ke luar negeri.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Informasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar, yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kementan sebelumnya juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan turut disebut dalam temuan dugaan penyimpangan lain, yakni terkait proyek fiktif senilai sekitar Rp27 miliar, berdasarkan hasil audit dan laporan internal kementerian sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
Arief menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang segera melakukan pencegahan ke luar negeri, setelah sebelumnya juga melakukan penyitaan aset dalam perkara ini,” ujar Arief.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































