Ilustrasi gaji PNS
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Jelang masuk bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026, mulai banyak pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Hadirnya THR dan gaji 13 ini tentunya akan jadi kabar yang mengembirakan untuk semua ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan.
Apalagi, soalnya tahun ini Idulfitri 1447 H datang lebih cepat jatuh di akhir Maret 2026.
THR buat PNS memang jadi salah satu kunci supaya daya beli masyarakat tetap terjaga, apalagi menjelang Lebaran.
Selain itu, uang THR juga bikin roda ekonomi nasional makin berputar. Untuk saat ini, THR dan gaji 13 memang belum ada angka pastinya yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Hitung-hitungannya biasanya nggak jauh beda dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Estimasi Angka Gaji 13 ASN
Untuk gaji ke-13 tahun 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Semuanya itu dipastikan akan diterima utuh, tanpa potongan iuran apa pun. Hanya pajak penghasilan yang berlaku, dan itu pun ditanggung pemerintah.
Berikut estimasi penerimaan berdasarkan golongan dengan asumsi komponen tunjangan yang berlaku tahun ini
Golongan / Jabatan : Golongan I (Juru)
Gaji Pokok (Est.) : Rp 1.900.000
Tukin / TPP (Maks): Rp 2.500.000
Total Estimasi : Rp 4.400.000
Golongan / Jabatan : Golongan II (Pengatur)
Gaji Pokok (Est.) : Rp 2.800.000
Tukin / TPP (Maks): Rp 3.200.000
Total Estimasi : Rp 6.000.000
Golongan / Jabatan : Golongan III (Penata)
Gaji Pokok (Est.) : Rp 3.500.000
Tukin / TPP (Maks): Rp 4.500.000
Total Estimasi : Rp 8.000.000
Oleh: Hamsah umar Penulis/Redaktur
Mulai menulis di portal fajar.co.id sejak tahun 2019.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































