Pelantikan PPPK (foto: ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan mekanisme penetapan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berlaku pada tahun 2026.
Pengupahan tersebut diatur melalui dua regulasi utama dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau struktur golongan gaji PPPK, dilengkapi dengan sejumlah tunjangan tertentu.
Acuan Regulasi Penetapan Gaji
Dasar hukum utama untuk penggajian PPPK Paruh Waktu adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa besaran gaji tidak boleh kurang dari upah yang sebelumnya diterima saat berstatus sebagai pegawai non-ASN dan disetarakan dengan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Selain mengacu pada UMP, gaji juga dapat mengikuti struktur golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai PPPK. Skema ini memberikan rentang gaji pokok bulanan berdasarkan jenjang golongan.
Struktur Golongan Gaji PPPK
Berikut rentang gaji pokok bulanan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dari Golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Goolongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tunjangan yang Diberikan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan beberapa tunjangan yang besaran dapat diberikan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Pekerjaan:
Besarnya 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































