Korban Jambret Malah Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Resmi Dinonaktifkan

4 days ago 20
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penonaktifan ini berkaitan dengan polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan suami korban sebagai tersangka, sehingga memicu kegaduhan publik dan sorotan luas terhadap institusi kepolisian.

Langkah penonaktifan diambil setelah hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan perkara. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada munculnya polemik di masyarakat serta menurunnya citra Polri. Audit dilakukan untuk menilai kepatuhan prosedur dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Audit tersebut secara khusus menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 di wilayah hukum Polresta Sleman.

“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Rekomendasi ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |