Ilustrasi pensiunan (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya janda dan duda, kini bisa menyiapkan rekeningnya untuk pencairan gaji pensiun Februari 2026. PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran akan berjalan sesuai jadwal rutin, tanpa adanya perubahan kebijakan atau kenaikan gaji baru.
Informasi resmi ini penting, mengingat beberapa waktu terakhir beredar isu kenaikan gaji pensiunan dan rapel di media sosial. Taspen menegaskan, pencairan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Jadi, janda dan duda PNS tidak perlu khawatir atau terjebak hoaks.
Jadwal Pencairan Pensiun Februari 2026
Menurut PT Taspen, pencairan gaji pensiunan dijadwalkan sekitar tanggal 1 Februari 2026. Jika tanggal ini bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur, penyaluran dana akan dilakukan pada hari kerja terdekat.
Seluruh penerima pensiun, termasuk janda dan duda PNS sebagai ahli waris sah, akan menerima dana langsung ke rekening bank mitra Taspen. Mekanisme ini sudah diterapkan rutin selama bertahun-tahun, sehingga tidak ada perubahan dari prosedur sebelumnya.
“Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan tepat waktu. Semua mekanisme pembayaran sudah siap, termasuk untuk janda dan duda PNS yang menjadi ahli waris,” terang juru bicara Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan Janda & Duda PNS
Besaran gaji pensiunan janda dan duda tergantung pada golongan terakhir PNS saat masih aktif, serta masa kerja dan tunjangan keluarga. Berikut rincian umum:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut bersifat pokok, dan dapat berubah sesuai dengan tambahan tunjangan keluarga yang berlaku. Bagi janda atau duda yang menerima hak pensiun, jumlah riil bisa sedikit berbeda tergantung pada masa kerja dan aturan pensiun keluarga yang berlaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































