Ilustrasi gaji PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 menjadi salah satu isu yang paling dinantikan para purnabakti aparatur sipil negara.
Adapun untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hak finansial yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang telah memasuki masa pensiun.
Ketentuan besaran dan mekanisme pembayaran gaji ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai informasi terbaru awal 2026.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pensiun
Adapun untuk besaran gaji pensiunan tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga oleh:
- Masa kerja dan tingkat jabatan terakhir sebelum pensiun.
- Tunjangan keluarga seperti tunjangan istri/suami dan anak yang kadang dapat ditambahkan sesuai aturan internal Taspen.
Catatan Penting
Gaji pensiunan PNS di Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dan dibayarkan setiap bulan oleh PT Taspen ke rekening pensiunan.
Besaran nominal bervariasi sesuai golongan, masa kerja, dan jabatan.
Besaran Gaji Pensiunan
Kemudian untuk besarannya, gaji pensiunan PNS ini tentunya berbeda.
Ini dibedakan tergantung pada golongan dan masa kerja/jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berikut data resmi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































