Habiburokhman Tegaskan Polri Tidak Berbentuk Kementerian tapi Langsung di Bawah Presiden

1 week ago 26
Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.

Hal tersebut disampaikan sebagai salah satu kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berisi delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Habiburokhman melanjutkan poin lainnya dalam kesimpulan adalah Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin berikutnya adalah Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri," katanya dilansir Antara.

Kemudian, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |