Gaji ASN 2026 Belum Naik Padahal Aturannya Sudah Ada, Purbaya Bakal Putuskan di Triwulan I

1 week ago 19
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 belum jelas. Padahal, aturannya sudah ada.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Itu dikonfirmasi MenPAN RB, Rini Widyantini.

Namun untuk merealisasikan kenaikan gaji itu, butuh keputusan dari bendahara negara. Di dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tapi sampai saat ini, keputusan itu belum ada. Purbaya belum memberi kepastian.

Padahal, terakhir kali gaji ASN naik 8 persen mulai 1 Januari 2024 seiring berjalannya regulasi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu belum ada lagi.

Purbaya Sebelumnya mengatakan, dirinya masih meunggu sampai triwulan pertama 2026 selesai. Dia menyebut bakal melihat dulu arah ekonomi Indonesia.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Setelah itu bisa terlihat, dia mengatakan kenaikan gaji baru dibahas. Artinya, belum pasti juga tiga bulan ke depan bakal naik.

“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” terangnya.

Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |