Fakta Baru Terungkap di Sidang Tipikor, Kesaksian Ahok Dinilai Perjelas Dugaan Korupsi Migas Pertamina Selama Lebih Satu Dekade

3 days ago 20
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), menjadi babak baru yang krusial. Kehadiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, memberikan titik terang mengenai karut-marut pengelolaan energi nasional.

Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan yang disampaikan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2013 hingga 2024.

Menurut Fajar, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama, Arcandra Tahar.

“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026) di Jakarta.

"Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan 'permainan' dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja,” sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |