Cek Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026, Mengacu UMP Daerah dan Aturan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

1 day ago 10
Pelantikan PPPK (foto: ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai menjadi perhatian publik, khususnya bagi lulusan SMA yang selama ini berstatus tenaga honorer.

Salah satu pertanyaan utama yang banyak dicari masyarakat adalah besaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026, serta dasar penetapan penghasilannya di setiap daerah.

Pemerintah telah mengatur ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan yang diterima pegawai saat masih berstatus honorer.

Selain itu, besaran gaji juga dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah penempatan.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa latar belakang pendidikan, baik SMA, D3, maupun S1, bukan faktor penentu utama dalam penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah lebih menekankan asas keadilan dan keberlanjutan penghasilan dengan mempertimbangkan gaji terakhir yang diterima pegawai sebelumnya atau standar upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Program PPPK Paruh Waktu sendiri dirancang sebagai solusi untuk menertibkan status pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai sektor, memperjelas kedudukan tenaga non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |