Boyamin Saiman Cecar KPK Soal Yaqut Bisa Berlebaran di Rumah: Apakah Ada Tekanan?

3 weeks ago 34
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan KPK saat hari raya Idul Fitri 2026.

Keputusan KPK yang menetapkan status penahanan rumah Yaqut dianggap dilakukan secara diam-diam dan tudak transparan.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Yaqut alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Raibnya Yaqut dari rutan KPK awalnya diungkap Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Bahwa kata dia Yaqut Cholil Qoumas tidak berlebaran di rumah tahanan negara seperti tahanan KPK lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa berat dengan keputusan KPK ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa saja berpotensi merusak sistem, dimana tahanan-tahanan lain akan menuntut hal yang sama.

"Karena kalau tidak kan diskriminasi. Nanti tahanan lain akan minta pengalihan tahanan luar atau tahanan rumah, atau tahanan kota atau apapun itu," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (23/3/2026).

Oleh karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Quomas dan membatalkan pengalihan status tahanan menjadi penahanan rumah.

Karena pengalihan status tahanan tanpa transparansi akan merusak sistem dan kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |